
Keraton Solo Di Tetapkan Sebagai Kawasan Cagar Budaya
Keraton Solo Resmi Di Tetapkan Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud). Keputusan penting ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 di Kompleks Keraton Solo pada pertengahan Januari 2026.
Keraton Solo merupakan salah satu simbol sejarah dan kebudayaan Jawa yang memiliki nilai budaya tinggi. Status sebagai Kawasan Cagar Budaya tidak hanya memberi pengakuan formal terhadap nilai sejarahnya, tetapi juga mengikat kawasan dan seluruh aset budaya di dalamnya dalam kerangka perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sesuai peraturan perundang‑undangan.
Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan ini memberi landasan kuat bagi upaya pelestarian dan pengelolaan kawasan. Menurutnya, Keraton Solo memiliki peran strategis dalam pemajuan kebudayaan nasional. Sehingga perlu di lindungi dan di kelola secara profesional, akuntabel, dan partisipatif oleh semua pihak terkait.
“Penetapan Kawasan Cagar Budaya Keraton ini sebagai kawasan tingkat nasional menegaskan komitmen negara dalam menjaga kelestarian warisan budaya dan sejarah,” ujar Fadli Zon saat acara seremonial. Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga budaya. Dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelestarian ini.
Peran dan Tanggung Jawab dalam Kawasan Cagar Budaya
Sebagai kawasan yang mendapatkan pengakuan nasional, Keraton Solo harus di kelola dengan penuh tanggung jawab. Penetapan ini mencakup pelindungan fisik bangunan maupun aspek non‑materi seperti tradisi, adat istiadat. Dan kegiatan kebudayaan yang telah berlangsung di lingkungan keraton selama berabad‑abad.
Gubernur budaya juga menunjuk Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pengembangan, Pelindungan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya. Penunjukan ini di maksudkan agar pengelolaan kawasan cagar budaya di lakukan dengan kepemimpinan yang menghormati tradisi sekaligus memahami dinamika modern. Serta menjamin kesinambungan fungsi keraton sebagai ruang hidup budaya.
Peran Tedjowulan kini mencakup koordinasi dengan pemerintah, lembaga budaya, serta masyarakat untuk melindungi dan mengembangkan kawasan secara berkelanjutan. Ini termasuk pemeliharaan bangunan, pengembangan program kebudayaan. Serta pemanfaatan kawasan sebagai pusat pendidikan dan penelitian budaya.
Namun, penunjukan ini juga tidak berjalan mulus tanpa dinamika. Beberapa pihak dalam keluarga Keraton Solo sempat mengungkapkan keberatan terkait proses penunjukan tersebut, menilai belum adanya koordinasi yang memadai. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini di ambil demi keamanan dan kelestarian cagar budaya, bukan untuk mencampuri urusan internal keluarga.
Nilai Sejarah dan Budaya Kawasan Keraton Solo
Kawasan Keraton Solo mencakup bagian luar beteng Baluwarti utara dan selatan serta area dalam tembok beteng Cempuri, dengan setidaknya 74 bangunan penting yang merefleksikan perjalanan sejarah dan budaya masyarakat Jawa. Selain bangunan fisik, kawasan ini adalah pusat bagi lebih dari 35 Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia, yang mencakup adat istiadat, seni, kemahiran tradisional, dan pengetahuan tentang alam dan semesta.
Bangunan‑bangunan bersejarah seperti pendopo, balai upacara, dan tempat ritual tradisional menjadi saksi bisu perjalanan panjang sejarah Keraton Solo. Keberadaan warisan budaya tak benda seperti musik tradisional, upacara adat, dan tari klasik Jawa menjadikan kawasan ini sebagai arus hidup budaya yang masih berdenyut hingga kini.
Dampak bagi Pariwisata dan Pendidikan Budaya
Penetapan status nasional ini di yakini akan memberi dorongan positif bagi sektor pariwisata budaya di Solo dan Jawa Tengah secara umum. Turis domestik dan mancanegara kini memiliki pijakan kuat untuk mengunjungi Keraton Solo sebagai bagian dari rute wisata sejarah Indonesia. Kawasan ini juga berpotensi menjadi pusat pendidikan budaya bagi generasi muda, peneliti, dan pelajar sejarah.
Pemerintah Kota Surakarta menyebut bahwa pelestarian ini juga menjadi motivasi untuk terus mendukung kegiatan kebudayaan lokal, dari tradisi sampai literasi budaya. Keraton Solo menjadi jantung budaya kota, di mana kekayaan tradisi terus di rawat dan di promosikan demi generasi mendatang.