Site icon BeritaMedan24

Waspada Modus Penipuan Berkedok e Tilang, Peringatan Keras

Waspada

Waspada Modus Penipuan Berkedok e Tilang, Peringatan Keras

Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan E‑Tilang (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) Ini Mendapat Perhatian Serius Di Tingkat Daerah. Di Purworejo, Jawa Tengah, aparat kepolisian turun tangan memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah menjadi korban penipuan online berkedok tilang elektronik.

Penipuan melalui pesan singkat seperti SMS atau aplikasi pesan instan kini semakin marak, bahkan banyak yang menyasar warga dengan menyerupai pemberitahuan tilang resmi. Waspada Modus ini tidak hanya memancing kekhawatiran masyarakat, tetapi juga berpotensi mencuri data atau uang dari korban yang lengah.

Bagaimana Modus Penipuan e‑Tilang Terjadi?

Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Dwi Kusuma STK, SIK, MH, menyampaikan bahwa pelaku penipuan menggunakan berbagai trik untuk membuat pesan mereka tampak seolah berasal dari lembaga resmi seperti ETLE Polri atau instansi penegak hukum. Pesan itu biasanya berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas dan di lengkapi dengan tautan mencurigakan (link) yang minta di klik.

Beberapa ciri pesan penipuan ini antara lain:

Kasat Lantas Purworejo menegaskan bahwa layanan e‑Tilang yang sah hanya menggunakan kanal resmi Polri. Dan masyarakat harus memastikan terlebih dahulu sebelum mengikuti instruksi dalam pesan yang di terima Waspada.

Waspada Penipuan Bahaya Mengklik Tautan Palsu

Tak hanya sekadar hoaks, tautan yang di sertakan dalam pesan penipuan bisa sangat berbahaya. Para pelaku sering menggunakan teknik phishing untuk membuat situs palsu yang tampak profesional. Ketika korban memasukkan data pribadi seperti identitas atau informasi perbankan — data tersebut bisa langsung di salahgunakan oleh pelaku.

Berdasarkan kasus yang sempat di ungkap oleh kepolisian, SMS phising e‑tilang pernah di bongkar di beberapa wilayah dan sejumlah tersangka di tetapkan, di mana mereka menggunakan tautan palsu yang menyerupai situs resmi e‑tilang untuk mencuri data korban.

Kasus penipuan e‑tilang seperti ini juga sempat mengguncang masyarakat Semarang, di mana puluhan orang melapor setelah menerima SMS yang mencatut nama Kejaksaan dan berujung permintaan transfer sejumlah uang. Banyak warga mengaku tergiur karena pesan tersebut tampak meyakinkan.

Pesan Kepolisian & Cara Mengenali Penipuan

Aparat kepolisian menegaskan bahwa surat tilang resmi dari sistem ETLE tidak pernah dikirim melalui SMS biasa atau tautan acak. Surat tilang yang sah biasanya dikirim lewat PT Pos ke alamat pemilik kendaraan, lengkap dengan bukti pelanggaran yang memuat foto dan rincian pelanggaran.

Adapun beberapa saran dari polisi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan, antara lain:

Kewaspadaan Digital & Literasi Masyarakat

Fenomena penipuan e‑tilang menjadi pengingat bahwa di era digital, masyarakat harus tidak hanya melek teknologi tetapi juga melek keamanan digital. Pesan atau tautan yang tampak sah belum tentu resmi, terutama jika di kirim melalui saluran yang umum seperti SMS atau aplikasi pesan instan tanpa verifikasi.

Kesadaran ini juga perlu didukung dengan kemampuan mengenali ciri‑ciri penipuan seperti bahasa yang mendesak, permintaan data pribadi, atau penggunaan domain yang mencurigakan. Masyarakat yang lebih waspada otomatis memberikan ruang lebih kecil bagi pelaku penipuan untuk bekerja.

Penutup: Masyarakat Harus Tetap Waspada

Maraknya penipuan berkedok e‑tilang menunjukkan bahwa pelaku kejahatan digital terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ketidaktahuan korban. Imbauan polisi Purworejo di harapkan menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk Waspada lebih jeli dan berhati‑hati saat menerima pesan yang mengatasnamakan layanan resmi.

Exit mobile version